Sumber Ilmu Fiqih
Sumber Ilmu Fiqih
1. Al-Qur’an
Al-Qur’an ialah kitab suci yang diturunkan oleh Allah untuk Nabi Muhammad saw yang sampai untuk kita dari sumber-sumber yang terpercaya. Al-qur’an adalahmukjizat terbesar yang diserahkan kepada rasul terakhir Muhammad saw, buku suci agama islam yang bakal terjaga keasliannya sampai akhir zaman. Susunan bahasa dan gaya sastra al-qur’an yang tinggi menjadi bukti kuat andai ayat-ayat dalam al-Qur’an bukanlah produksi manusia tetapi wahyu Allah.2. As-Sunah
Sunah merupakan perkataan, perbuatan, dan pernyataan Nabi anda Muhammad saw yang bisa dijadikan dasar hukum Islam. Perkataan Nabi saw ialah sabda beliau saw yang dilantunkan dari lisan beliau sendiri untuk para sahabat. Perbuatan Nabi saw ialah semua tindak tanduk tindakan beliau yang diriwayatkan oleh semua sahabat, contohnya beliau mengajarkan untuk para shahabatnya bagaimana teknik sholat. Pengakuan Nabi saw merupakan perbuatan semua sahabat di hadapan Nabi saw yang tidak dipedulikan dan tidak ditangkal oleh beliau, contohnya diamnya beliau sewaktu menonton shahabat memakan daging biyawak pada sebuah masa.Allah berfirman:
وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانتَهُوۚ
“Dan apa yang diserahkan rasul kepadamu, terimalah ia, dan apa yang dilarang olehnya atasmu, tinggalkanlah.” (al-Hasyr: 7)
Adapun hadist yang diriwayatkan semua sahabat dan dapat dipungut sebagai hukum guna menghalalkan sesuatu atau mengharamkannya ialah hadits shahih, lantas hadits hasan. Perbedaan hadits shahih dan hasan terletak pada kedhabithannya (kekuatan atau kecermatannya). Jika hadits shahih tingkat dhabithnya mesti tinggi, maka hadits hasan tingkat kedhabithannya (kekuatan atau kecermatannya) berada dibawahnya. Hadits Hasan ialah tingkatan hadits yang terdapat dibawah hadits shahih. Hadits Hasan pun adalahhadits yang diriwayatkan oleh rawi familiar dan diamini keakuratannya oleh mayoritas pakar hadits. Sedangkan hadits dhaif (lemah) tidak dapat diambil sebagai keputusan guna menghukum yang halal dan haram tapi dapat digunakan sebagai pelengkap ibadah.
Rasulallah saw bersabda: “Ketahuilah, bahwasannya aku diserahkan Al-Kitab dan yang sepertinya bersamanya,” (HR. Ahmad dan Abu Daud)
3. Al-Ijma’
Ijma’ merupakan kesepakatan semua mujtahid atau ulama umat nabi Muhammad saw dalam sebuah masa sesudah wafat beliau atas sebuah hukum tertentu. Selanjutnya andai mereka sudah mensepakati masalah hukum tersebut, maka hukum tersebut menjadi aturan agama yang wajib dibuntuti dan tidak barangkali menghindarinya. Contohnya Ijma’ semua shahabat Nabi saw dimasa sayyidina Umar ra dalam mendirikan sholat tarawih.Allah berfirman:
وَمَن يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِن بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَىٰ وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّىٰ وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَاءَتْ مَصِيرًا
”Dan barang siapa yang membangkang Rasul setelah jelas kebenaran baginya, dan mengekor jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang sudah dikuasinya tersebut dan Kami masukkan ia ke dalam Jahanam, dan Jahanam tersebut seburuk-buruk lokasi kembali.” an-Nisa’ 115
Rasulallah saw bersabda: “Tidak bersepakat umatku atas kesesatan” (Abu Daud)
4. Al-Qiyas
Qiyas merupakan persamaan hukum sesuatu yang tidak terdapat dalilnya dengan hukum sesuatu yang terdapat dalilnya dikarnakan nyaris bersamaan atau sebab adanya persamaan hukum. Jumhur ulama muslimin bersepakat bahwa qiyas adalahhujjah syar’i dan selanjutnya mejadi sumber hukum, contohnya:Allah sudah mengharamkan Khamr (arak), sebab merusak Akal, memusnahkan badan, menguras harta , Maka segala minuman yang memabukkan hukumnya haram dikiyaskan dari khamr (arak)
Rasulallah telah mengharuskan zakat ternak unta, sapi dan kambing. Maka segala fauna ternak yang sejenis fauna tersebut diatas maka mesti dizakatkan contonya kerbau mesti dizakatkan dikiyaskan dari sapi
Allah berfirman:
فَاعْتَبِرُوا يَا أُولِي الْأَبْصَارِ
“Maka ambillah (kejadian itu) guna menjadi pelajaran, hai orang-orang yang memiliki pandangan”. (al-Hasyr 2)
Tidak ada komentar: