Hukum Tidak Membayar Hutang Berdasarkan penjelasan dari Islam
Hukum Tidak Membayar Hutang Berdasarkan penjelasan dari Islam
Assalamu Alaikum Wr.Wb
Islam ialah doktrin yang mengatur dan berisi segala aspek kehidupan manusia. Nilai-nilai islam dimulai dari sekian tidak sedikit hal seperti masalah hukum, ekonomi, berkeluarga, etika, dan lain sebagainya. Termasuk dalam hal keseharian islam mengatur masalah sub dari ekonomi yaitu masalah hutang piutang pun harus sesuai dengan landasan nilai yang terdapat pada rukun islam , rukun iman , Fungsi Iman Kepada Kitab Allah, Fungsi Iman Kepada Allah SWT, dan Fungsi Al-quran Bagi Umat Manusia.
“Hai orang-orang yang beriman! Apabila kalian ber-mu’aamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kalian menuliskannya.” (QS Al-Baqarah: 282)
Salah satu aturan dalam masalah ekonomi ini merupakan yang tercantum dalam ayat di atas yaitu perintah guna orang beriman supaya melafalkan permuamalahan yang dilakukan maka harus di tuliskan secara jelas dan rinci, agar tidak terjadi masalah di kemudian hari. Termasuk dalam menggarap hutang.
Hutang menjadi suatu yang salah dan menikmati hal yang berdosa karena hal ini menyankut hak dan harta orang lain. Tidak membayar dan menunaikan harta dari orang lain tentunya telah merampas dan mengambil jalan yang tidak baik dari orang lain. Hal ini menjadi akibat mendzalimi dan menyakiti orang lain atas hak yang harusnya dimiliki olehnya.
Untuk itu, berikut merupakan penjelasan mengenai masalah hutang dan hukum tidak membayar hutang yang harus dipahami oleh umat islam.
Tidak Membayar Hutang merupakan Dosa
Orang-orang yang tidak membayar hutangnya tentu merupakan suatu yang mengandung dosa. Hutang merupakan akad atau janji yang harus juga dipenuhi. Sedangkan bentuk pelanggaran akad dan janji merupakan hal yang juga berdosa. Untuk itu, harus hukumnya untuk menunaikan pembayaran dan pembalasan hutang. Sedangkan tidak menunaikannya merupakan haram hukumnya.Dalam hadist, disebutkan mengenai permasalahan hutang “Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam mengerjakan pembelian makanan dari seorang Yahudi dengan tidak tunai, kemudian beliau menggadaikan baju besinya” (HR Al-Bukhari) Hal ini menunjukkan bahwa ketika Rasul pernah berhutang, maka ia menggadaikan baju besinya sebagai bentuk jaminan dan proses pembayarannya.
Untuk itu, sebelum waktu akad atau waktu perjanjian hutang habis, maka si penghutang harus segera menyelesaikannya. Hal ini karena tidak mungkin kita membawa hutang dalam kematian kita. Karena hal ini akan ditagih dan dimintai pertanggungjawaban, kecuali bag si pemberi hutang sudah mengikhlaskan.
Untuk itu, alangkah baiknya bila memang tersendat atau belum bisa untuk melaksanakan pembayaran hutang segera untuk mendatangi dan membciarakan-nya guna si penghutang. Di samping tersebut pun sekaligus menyerahkan penjelasan dan akad selanjutnya. Tentu sekaligus meminta maaf atas tersendatnya pembayaran tersebut. Karena dosa bila manusia terutama seorang muslim yang beriman tidak menunaikan kewajibannya, dan melanggar hak guna orang lain.
Hadist-Hadist dan Riwayat Mengenai Masalah Hutang
Berikut merupakan hadist-hadist dari riwayat mengenai masalah hutang. Sungguh riskan andai seseorang tidak menunaikan hutangnya dan melalaikannya, apalagi jika dilakukan di sengaja.Hutang yang Belum Dibayar akan Diganti dengan Kebaikannya
“Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki hutang satu dinar atau satu dirham, maka hutang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (di hari kiamat nanti) karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham.” (HR. Ibnu Majah).
Dalam hadist di atas dijelaskan bahwa di hari kiamat tentu hutang akan dimintai pertanggung jawaban. Sebagai bentuk pertanggungjawaban kebaikan kita akan menjadi tebusan dalam hari akhir nanti. Artinya kebaikan kita akan berkurang pahalanya karena hutang yang belum di bayar.
Berniat Tidak Melunasi Hutang Sama Seperti Pencuri
“Siapa saja yang berhutang lantas berniat tidak mau melunasinya, maka dia akan bertemu Allah (pada hari kiamat) dalam status sebagai pencuri.” (HR. Ibnu Majah)
Orang yang tidak melunasi hutangnya sebagaimana disebutkan dalam hadist di atas disamakan sebagaimana pencuri. Hal ini tentu tidak berkeinginan terjadi pada kamu sebagai orang yang beriman bila tidak ingin disamakan dengan seorang pencuri. Untuk itu, perhatian terhadap hutang haruslah diangkat tinggi oleh penghutang.
kursus komputer majalengka
Niat Menghancurkan Manusia, akan Dihancurkan oleh Allah
“Barangsiapa yang mengambil harta manusia, dengan niat berkeinginan menghancurkannya, maka Allah pun bakal menghancurkan dirinya.” (HR. Bukhari)
Tidak membayar hutang dengan kata lain ialah memungut hak atau harta dari manusia yang lain sebagaimana seharusnya hal itu dikembalikan kepada orang yang bersangkutan. Untuk itu, hal ini seperti niat menghancurkan manusia, maka Allah bakal pun menghancurkan dirinya.
Hutang Tidak Akan Diampuni
“Semua dosa orang yang mati syahid akan diampuni kecuali hutang.” (HR. Muslim)
Dalam hadist ini juga disebutkan bahwa hutang menjadi dosa yang tidak diampuni jika sengaja tidak dilakukan pembayaran atau pelunasan.
Pertolongan Allah Bagi yang Berniat Melunasi Hutangnya
“Allah akan bersama (memberi pertolongan pada) orang yang berhutang (yang berkeinginan melunasi hutangnya) sampai dia melunasi hutang itu sekitar hutang tersebut bukanlah sesuatu yang dilarang oleh Allah.” (HR. Ibnu Majah)
Hutang Hendaknya Dijauhi, Walau Diperbolehkan
Sebagai bentuk kewajiban dan tanggung jawab orang beriman yang berhutang, maka ia harus berniat untuk melunasinya. Sedangkan Allah akan membantu niat baik kita apabila telah berniat terhadap hal tersebut.Melakukan hutang tentu dalam islam diperbolehkan apabila hal tersebut untuk tujuan baik, terutama yang sehubungan dalam pencapaian misi manusia sesuai dengan Tujuan Penciptaan Manusia , Proses Penciptaan Manusia , Hakikat Penciptaan Manusia , Konsep Manusia dalam Islam, dan Hakikat Manusia Berdasarkan penjelasan dari Islam sesuai dengan fungsi agama , Dunia Berdasarkan penjelasan dari Islam, Sukses Berdasarkan penjelasan dari Islam, Sukses Dunia Akhirat Berdasarkan penjelasan dari Islam, dengan Cara Sukses Berdasarkan penjelasan dari Islam. Namun tidak diperbolehkan untuk tujuan yang haram dan dilarang oleh Allah SWT, atau berpengaruh buruk guna diri dan masyarakat.
Berhutang tentunya diperbolehkan dalam islam, tetapi tidak boleh hingga hutang melilit kehidupan anda sampai hingga pada titik kita sulit untuk membayarnya. Dari adanya informasi dan hadist-hadist di atas umat islam harus memperhatikan bahwa apa yang menjadi hutang kamu haruslah dibayar dan diusahakan untuk membayarnya sebelum jatuh tempo berakhir. Tentu jangan sampai pun anda terjebak pada hutang yang mengandung riba atau harta riba yang haram. Riba hukumnya haram dan jangan sampai keterpurukan menyertai kamu sebagai umat islam dengan lilitan hutang dan riba yang tiada pernah sampai pada ujungnya.
Untuk itu, selalulah berdoa guna Allah agar senantiasa dijauhi dari hutang dan riba.
Wassalamu Alaikum Wr.Wb
Tidak ada komentar: