Hukum Agama Islam
PENJELASAN TENTANG ILMU FIQIH
Fiqih dalam bahasa Arab dengan kata lain pengertian, dan dalam istilah ulama dengan kata lain ilmu yang membicarakan hukum-hukum agama Islam dipungut dari dalil-dalil tafsili atau alasan dalil yang terperinci.Hukum Agama
Hukum Agama dipecah menjadi lima bagian1- Wajib
Wajib atau Fardhu merupakan pekerjaan yang menghasilkan pahala untuk pelakunya dan berdosa untuk yang tidak melakukanya laksana shalat lima waktu, puasa bulan Ramadhan, membayar ibadah Haji, dsb.
Wajib atau Fardhu adalahsuatu urusan yang mesti atau mesti dilaksanakan atas diri masing-masing muslim (akil dan baligh) baik laki-laki atau wanita dan terbagi menjadi dua bagian:
a) Wajib (Fardhu) ‘Ain
Wajib (Fardhu) ‘Ain: merupakan wajib yang mesti dilaksanakan atas diri masing-masing muslim (berakal sehat dan baligh) baik ia laki-laki atau wanita dan tidak bisa diwakili oleh siapapun sebab ia berisi mesti yang berat, maka mesti dilaksanakan dan jangan ditinggalkan terkecuali mempunyai udzur yang kuat, itupun wajib dilaksanakan walaupun dengan isyarat, atau menggantinya pada hari yang lain, atau menunaikan fidhyah. Contohnya sholat lima masa-masa sehari semalam, puasa pada bulan Ramadhan, menunaikan zakat dan mengemban ibadah haji andai mampu dsb.
b) Wajib (Fardhu) Kifayah
Fardhu Kifayah: yaitu kegiatan yang wajib dilakukan oleh masing-masing muslim. Tetapi andai sudah terdapat satu diantara sekian tidak sedikit orang yang mampu mewakilinya, maka terlepaslah kewajibannya guna dilakukan, misalnya sholat jenazah.
2- Sunnah
Sunnah merupakan suatu kegiatan yang bilamana dikerjakan mendapat pahala dan andai ditinggalkan tidak berdosa. Sesuatu yang sunnah bakal lebih baik bila dilakukan karena dapat menambal sulam kelemahan ibadah kita. Sunnah ini sering pun disebut Mustahab yakni sesuatu tindakan yang disukai Allah dan Rasul-Nya, laksana sholat sunat rawatib (sebelum atau setelah sholat fardhu), sholat tahajjut, sholat tasbih, sholat dhuha, shalat tarawih dan sholat-sholat yang lainnya. Ada sejumlah sunah yang selalu dilaksanakan oleh Rasulullah saw laksana sholat Idul Fitri dan sholat Idul Adha, shalat gerhana dan sebagainya, terdapat lagi yang tidak selalu digarap oleh Rasulullah saw, contohnya puasa tasua’ pada tanggal 9 Muharram dsb
3- Haram
Haram merupakan suatu larangan yang bilamana ditinggalkan mendapat pahala dan bila dilaksanakan akan berdosa. Setiap pelanggaran dari tindakan yang dilarang itu disebut perbuatan ma’siat dan dosa, diantaranya: minum arak, berzina, membunuh, berjudi, berdusta, menipu, mencuri, mencaci-maki dan masih tidak sedikit lagi misal contoh lainnya, dengan sangsi, andai seorang muslim mati dan belum sempat bertaubat, menurut keterangan dari hukum agama ia akan dianiaya karena dosa-dosa yang sudah diperbuatnya.
4- Makruh
Makruh merupakan sesuatu tindakan yang dibenci didalam agama Islam, namun tidak berdosa andai dilakukan, dan berpahala andai ditinggalkan, contohnya memakan makanan yang menciptakan mulut menjadi bau laksana memakan bawang putih, jengkol dan petai, merokok, melirik diwaktu shalat, shalat dalam suasana lapar dsb.
5- Mubah
Mubah dalam Syara’ merupakan sesuatu kegiatan yang boleh dilaksanakan atau boleh pun ditinggalkan. Jika ditinggalkan tidak berdosa dan bila digarap tidak berpahala, contohnya makan, minum, tidur, mandi dan masih tidak sedikit lagi misal contoh lainya. Mubah disebut juga halal atau jaiz. Namun, kadang-kadang yang mubah itu, dapat menjadi sunnah. Umpamanya, kita santap tetapi diniatkan guna menguatkan tubuh supaya lebih giat beribadah untuk Allah, atau berpakaian yang bagus dengan niat untuk meningkatkan bersihnya dalam beribadah untuk Allah, bukan guna ria’ atau menunjukkan keangkuhan dalam berpakaian dan beda sebagainya
Tidak ada komentar: