Citra Telematika

Tempat Kursus dan Pelatihan Komputer di Majalengka, Menyelenggarakan: Program Profesi 1 tahun Bisnis Digital, Aplikasi Perkantoran, Desain Grafis, Jaringan Komputer, Pemograman Komputer
Breaking News
recent

Makalah Pengertian,Keutamaan,Hikmah dan Hukum shalat jum'at

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Allah telah mengaruniakan bermacam-macam keistimewaan dan keutamaan untuk umat ini. Diantara keistimewaan itu ialah hari Jum’at, sesudah kaum Yahudi dan Nasrani dipalingkan darinya. Al-Hafidz Ibnu Katsir berkata: “Hari ini disebut Jum’at, karena dengan kata lain adalahturunan dari kata al-jam’u yang berarti perkumpulan, sebab umat Islam berkumpul pada hari tersebut setiap pekan di balai-balai pertemuan yang luas. Allah l menyuruh hamba-hamba-Nya yang mukmin berkumpul untuk mengemban ibadah kepada-Nya. Allah l berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, bilamana diseru untuk membayar shalat pada hari Jum’at, maka bersegeralah anda kepada menilik Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian tersebut lebih baik bagimu andai kamu mengetahui”. (QS. 62:9)

Maksudnya, pergilah untuk mengemban shalat Jum’at dengan sarat ketenangan, fokus dan sepenuh hasrat, bukan berlangsung dengan cepat-cepat, sebab berjalan dengan cepat guna shalat tersebut dilarang. Al-Hasan Al-Bashri berkata: Demi Allah, sungguh maksudnya bukanlah berlangsung kaki dengan cepat, karena urusan tersebut jelas terlarang. Tapi yang diperintahkan ialah berjalan dengan sarat kekhusyukan dan sepenuh hasrat dalam hati. (Lihat Tafsir Ibnu Katsir : 4/385-386).
Sedangkan Shalat Jum’at sendiri yakni ibadah shalat yang digarap di hari jum’at dua rakaat secara berjamaah dan dilakukan setelah khutbah. Shalah Jum’at mempunyai hukum mesti ‘ain untuk setiap muslim laki-laki / lelaki dewasa beragama islam, merdeka telah mukallaf, sehat badan serta muqaim (bukan dalam suasana mussafir) dan menetap di domestik atau lokasi tertentu.. Ini menurut hadits Rasulallah صلى الله عليه وسلم : “ Shalat Jum’at tersebut wajib untuk atas masing-masing muslim, dilakukan secara berjama’ah kecuali empat golongan, yakni hamba sahaya, perempuan, anak kecil, dan orang sakit.” (HR. Abu Daud, Dan Al Hakim)

Sabda Rasulallah صلى الله عليه وسلم : “sesungguhnya hari Jum’at penghulu seluruh hari dan sangat agung disisi Allah, ia lebih agung di sisi Allah dari hari Raya Idul Adha dan Idul Fitri. Dalam hari Jum’at trdapat lima keutamaan : pada hari tersebut Allah membuat Adam, padahari tersebut Allah menurunkan adam ke bumi, pada hari tersebut allah mewafatkan adam, pada hari tersebut ada satu ketika yang tidaklah seorang hamba meminta untuk Allah sesuatu tetapi dia tentu memberikannya sekitar tidak meminta sebuah yang haram, dan pada hari tersebut akan terjadi kiamat. Tidaklah malaikat yang dekat (kepada Allah), langit, bumi, angin, gunung, dan lautan, tetapi mereka semua memimpikan hari Jum’at.”(HR. Ibnu Majah)

B. Rumusan Masalah

1. Untuk memahami keutamaan hari jum’at
2. Untuk memahami syarat syah dan kriteria wajib mengemban shalat jum’at
3. Bagi mengetahui peraturan shalat jum’at
4. Untuk memahami hikmah shalat jum’at
5. Untuk memahami sunat-sunat dalam shalat jum’at
6. Untuk memahami hukum shalat jum’at untuk musyafir

C. Tujuan Penulisan

1. Agar dapat memahami pengertian shalat jum’at
2. Agar dapat mengetahui syarat syah dan kriteria mesti shalat jum’at
3. Agar tau tata teknik shalat jum’at


BAB II
PEMBAHASAN


A. KEUTAMAAN HARI JUM’AT

1. Pengertian Hari Jum’at
Al-Hafidz Ibnu Katsir berkata: “Hari ini disebut Jum’at, karena dengan kata lain adalahturunan dari kata al-jam’u yang berarti perkumpulan, sebab umat Islam berkumpul pada hari tersebut setiap pekan di balai-balai pertemuan yang luas. Allah l menyuruh hamba-hamba-Nya yang mukmin berkumpul guna mengemban ibadah kepada-Nya. Allah l berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, bilamana diseru untuk membayar shalat pada hari Jum’at, maka bersegeralah anda kepada menilik Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian tersebut lebih baik bagimu andai kamu mengetahui”. (QS. 62:9) Maksudnya, pergilah untuk mengemban shalat Jum’at dengan sarat ketenangan, fokus dan sepenuh hasrat, bukan berlangsung dengan cepat-cepat, sebab berjalan dengan cepat guna shalat tersebut dilarang. Al-Hasan Al-Bashri berkata: Demi Allah, sungguh maksudnya bukanlah berlangsung kaki dengan cepat, karena urusan tersebut jelas terlarang. Tapi yang diperintahkan ialah berjalan dengan sarat kekhusyukan dan sepenuh hasrat dalam hati. (Lihat Tafsir Ibnu Katsir : 4/385-386).

2. Adapun Keutamaan Hari Jum’at
a. Hari Terbaik
Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Rasulullah bersabada: “Hari terbaik dimana pada hari tersebut matahari terbit ialah hari Jum’at. Pada hari tersebut Adam diciptakan, dimasukkan surga serta dikeluarkan darinya. Dan kiamat tidak bakal terjadi kecuali pada hari Jum’at
b. Terdapat Waktu Mustajab Bagi Berdo’a.
Abu Hurairah z berbicara Rasulullah y bersabda: ” Sesungguhnya pada hari Jum’at ada waktu mustajab bila seorang hamba muslim mengemban shalat dan memohon sesuatu untuk Allah pada masa-masa itu, niscaya Allah bakal mengabulkannya. Rasululllah mengisyaratkan dengan tangannya mencerminkan sedikitnya waktu tersebut (H. Muttafaqun Alaih)

3. Sedekah Pada Hari Itu Lebih Utama Dibanding Sedekah Pada Hari-Hari Lainnya.
Ibnu Qayyim berkata: “Sedekah pada hari itu dikomparasikan dengan sedekah pada enam hari lainnya seperti sedekah pada bulan Ramadhan dibanding bulan-bulan lainnya”. Hadits dari Ka’ab z menjelaskan: “Dan sedekah pada hari tersebut lebih mulia dibanding hari-hari selainnya”.(Mauquf Shahih)

4. Hari Tatkala Allah SWT Menampakkan Diri Kepada Hamba-Nya Yang Beriman Di Surga.
Sahabat Anas bin Malik z dalam mengomentari ayat: “Dan Kami mempunyai pertambahannya” (QS.50:35) mengatakan: “Allah menampakkan diri untuk mereka masing-masing hari Jum’at”.
5. Hari besar yang berulang masing-masing pekan.
Ibnu Abbas z berbicara : Rasulullah S.A.W bersabda: “Hari ini ialah hari besar yang Allah tetapkan untuk ummat Islam, maka siapa yang berkeinginan menghadiri shalat Jum’at hendaklah mandi terlebih dahulu ……”. (HR. Ibnu Majah)

6. Hari dihapuskannya dosa-dosa
Salman Al Farisi z berbicara : Rasulullah S.A.W bersabda: “Siapa yang mandi pada hari Jum’at, bersuci cocok kemampuan, membereskan rambutnya, mengoleskan parfum, kemudian berangkat ke masjid, dan masuk masjid tanpa melangkahi diantara dua orang guna dilewatinya, lantas shalat cocok tuntunan dan diam tatkala imam berkhutbah, niscaya dimaafkan dosa-dosanya salah satu dua Jum’at”. (HR. Bukhari).

7. Orang yang berjalan guna shalat Jum’at bakal mendapat pahala guna tiap langkahnya, setara dengan pahala ibadah setahun shalat dan puasa.
Aus bin Aus r.a berkata: Rasulullah S.A.W bersabda: “Siapa yang mandi pada hari Jum’at, lantas bersegera berangkat mengarah ke masjid, dan menduduki shaf terdepan lantas dia diam, maka setiap tahapan yang dia ayunkan mendapat pahala puasa dan shalat sekitar satu tahun, dan itu ialah hal yang mudah untuk Allah”. (HR. Ahmad dan Ashabus Sunan, ditetapkan shahih oleh IbnuHuzaimah).
8. Wafat pada malam hari Jum’at atau siangnya ialah tanda husnul khatimah, yaitu dilepaskan dari fitnah (azab) kubur.
Diriwayatkan oleh Ibnu Amru , bahwa Rasulullah S.A.W bersabda:”Setiap muslim yang mati pada siang hari Jum’at atau malamnya, niscaya Allah bakal menyelamatkannya dari fitnah kubur”. (HR. Ahmad dan Tirmizi, dinilai shahih oleh Al-Bani).

B. Shalat Jum’at

1. Pengertian Shalat Jum’at
Shalat Jum’at ialah ibadah shalat yang digarap di hari jum’at dua rakaat secara berjamaah dan dilakukan setelah khutbah. Shalah Jum’at mempunyai hukum mesti ‘ain untuk setiap muslim laki-laki / lelaki dewasa beragama islam, merdeka telah mukallaf, sehat badan serta muqaim (bukan dalam suasana mussafir) dan menetap di domestik atau lokasi tertentu.. Ini menurut hadits Rasulallah صلى الله عليه وسلم : ” Shalat Jum’at tersebut wajib untuk atas masing-masing muslim, dilakukan secara berjama’ah kecuali empat golongan, yakni hamba sahaya, perempuan, anak kecil, dan orang sakit.” (HR. Abu Daud, Dan Al Hakim)

Dalil Al-qur’an Surah Al-Jum’ah ayat 9 : ” Hai orang-orang yang beriman, bilamana diseru untuk membayar shalat pada hari jum’at, maka bersegeralah anda kepada menilik Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian tersebut lebih baik bagimu andai kamu mengetahui.”
Sabda Rasulallah صلى الله عليه وسلم : “sesungguhnya hari Jum’at penghulu seluruh hari dan sangat agung disisi Allah, ia lebih agung di sisi Allah dari hari Raya Idul Adha dan Idul Fitri. Dalam hari Jum’at trdapat lima keutamaan : pada hari tersebut Allah membuat Adam, padahari tersebut Allah menurunkan adam ke bumi, pada hari tersebut allah mewafatkan adam, pada hari tersebut ada satu ketika yang tidaklah seorang hamba meminta untuk Allah sesuatu tetapi dia tentu memberikannya sekitar tidak meminta sebuah yang haram, dan pada hari tersebut akan terjadi kiamat. Tidaklah malaikat yang dekat (kepada Allah), langit, bumi, angin, gunung, dan lautan, tetapi mereka semua memimpikan hari Jum’at.”(HR. Ibnu Majah)

1. Perintah Bagi Mengerjakan Shalat Jum’at
Dari Abu Hurairah r.a. dari Nabi saw. bersabda, “Barangsiapa yang mandi, lantas datang ke (masjid untuk) shalat jum’at, kemudian shalat (intidzar) semampunya, lantas memperhatikan (imam) sampai selesai dari khutbahnya, lantas shalat bersamanya, niscaya dimaafkan dosa-dosanya yang terjadi antara Jum’at tersebut dengan Jum’at berikutnya diperbanyak dengan tiga hari.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 6062 dan Muslim II: 587 no: 857).
Darinya (Abu Hurairah) r.a. dan Nabi saw. bersabda, “Shalat lima waktu, shalat jum’at ke jum’at berikutnya dan puasa Ramadhan ke ramadhan berikutnya ialah menghapus (dosa-dosa) keduanya, bila dosa-dosa besar dijauhi.”(Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no : 3875, Muslim 1: 209 no: 16 dan 233, Tirmidzi I: 138 no: 214.

2. Ancaman Keras Agar Tidak Melalaikannya
Dari Ibnu Umar dan Abu Hurairah r.a. bahwa dua-duanya pernah mendengar Rasulullah saw. bersabda sedang beliau bersandar pada tongkat di atas mimbarnya, “Hendaklah orang-orang tersebut benar-benar berhenti dan meninggalkan shalat Jum’at, atau Allah benar-benar memblokir rapat hati mereka, lantas mereka benar-benar bakal menjadi orang-orang yang lalai.”(Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir urusan 142 not 5 no: 548, Muslim II: 591 no: 865, Nasa’i III: 88)
Dari Abdullah r.a. Nabi saw. bersabda untuk suatu kaum yang meninggalkan shalat jum’at, “Sungguh aku benar-benar berkeinginan menyuruh seseorang menjadi imam guna orang-orang, lantas aku akan menghanguskan (rumah) orang-orang yang meninggalkan shalat Jum’at.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 5142 dan Muslim I: 452 no: 652).
Dari Abul Ja’d adh-Dhamri r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Barangsiapa yang meninggalkan shalat jum’at tiga kali sebab mengabaikannya, niscaya Allah memblokir hatinya.” (Hasan Shahih: Shahih Abu Daud no: 923, Abu Daud III: 377 no: 1039, Tirmidzi II: 5 no: 498, Nasa’i III: 88 dan Ibnu Majah I:357no: 1125)
Dari Usamah bin Zaid r.a. dari Nabi saw. bersabda, “Barangsiapa yang meninggalkan tiga kali shalat Jum’at tanpa udzur (alasan), niscaya dia terdaftar dalam kelompok orang-orang munafik.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 6144 dan Thabrani dalam al-Kabir I: 170 no: 422).

3. Waktu Shalat Jum’at
a. Waktu shalat jum’at yang sangat utama merupakan: setelahtergelincirnya matahari sampai akhir masa-masa shalat dzuhur,dan boleh dilaksanakan sebelum tergelincir matahari.
b. Yang lebih baik antara adzan kesatu guna shalat jum’at dan adzan kedua terdapat tenggang masa-masa yang cukup untuk umat islam khususnya yang jauh, orang yang istirahat dan lalai guna bersiap-siap guna shalat dengan mengemban adab-adabnya, dan sunnah-sunnahnya.
Waktu pengamalan shalat Jum’at ialah waktu shalat dzuhur, tetapi boleh juga dilakukan sebelumnya. Dari Anas bin Malik r.a., bahwa Nabi SAW biasa shalat jum’at saat matahari tergelincir (bergeser ke arah barat). (Shahih: Shahih Abu Daud no: 960, Fathul Bari II: 386 no: 904, ‘Aunul Ma’bud III: 427 no: 1071, Tirmidzi II: 7 no: 501).
Dari Jabir bin Abdullah r.a. bahwa ia pernah ditanya, “Kapan Rasulullah saw. menggarap shalat jum’at? Jawabnya, “Adalah beliau shalat (jum’at) lantas kami pergi ke onta-onta kami, kemudian kami mengistirahatkannya saat matahari tergelincir ke barat.” (Shahih: Irwa-ul Ghalil no: 597 dan Muslim II: 588 no: 29 dan 858).

4. Khutbah Jum’at
Khutbah Jum’at, hukumnya wajib, sebab Rasulullah tidak jarang kali mengerjakannya dan tidak pernah meninggalkannya. Di samping itu, Rasulullah bersabda, “Shalatlah anda sebagaimana anda melihat saya shalat!’ (Shahih: Irwa-ul Ghalil no: 262 dan Fathul Bari II: 111 no: 631). Dua khotbah tersebut sebagai pengganti dua rokaat yang terdapat pada sholat dhuhur.

2.Syarat Sah Melaksanakan Shalat Jumat

a. Shalat jumat diselenggarakan di lokasi yang memang diperuntukkan guna shalat jumat. Tidak butuh
 menyelenggarakan pelaksanaan shalat jum’at di tempat sedangkan seperti tanah kosong, ladang,
kebun, dll.
b. Minimal jumlah jamaah peserta shalat jum’at ialah 40 orang
c. Shalat Jum’at dilakukan pada masa-masa shalat dzuhur dan sesudah dua khutbah dari khatib

3.Syarat Wajib Shalat Jum’at

a. Islam
b. Laki-laki
c. Merdeka (Bukan Hamba Sahya)
d. Baligh (Cukup Umur)
d. Aqil (Berakal)
e. Sehat (Tidak Sakit)
f. Muqim (Penduduk Tetap) bukan seorang musafir

4. Ketentuan shalat Jum’at

Shalat jumat mempunyai isi pekerjaan sebagai inilah :
1. Mengucapkan hamdalah
2. Mengucapkan shalawat Rasulullah SAW
3. Mengucapkan dua kalimat syahadat
4. Memberikan nasihat untuk para jamaah
5. Membaca ayat-ayat suci Al-quran
6. Membaca doa

5. Hikmah Shalat Jum’at

1. Simbol persatuan sesama Umat Islam dengan berkumpul bersama, beribadah bareng dengan deretan shaf yang rapat dan rapi
2. Untuk mengindikasikan bahwa tidak terdapat perbedaan antar sesama manusia. Semua sama antara yang miskin, kaya, tua, muda, pintar, bodoh, dan beda sebagainya
3. Berdasarkan keterangan dari hadits, doa yang anda panjatkan untuk Allah SWT bakal dikabulkan
4. Sebagai syiar Islam.

6. Sunat-Sunat Shalat Jumat

1. Mandi sebelum datang ke lokasi pelaksanaan shalat jum’at
2. Memakai pakaian yang baik (diutamakan putih) dan berdandan dengan apik seperti bersisir, memotong kumis dan mencukur kuku
3. Memakai pengaharum / pewangi (non alkohol)
4. Menyegerakan datang ke lokasi shalat jumat
5. Memperbanyak do’a dan shalawat Nabi
6. Membaca Al-Quran dan dzikir sebelum khutbah jum’at dimulai

7. Hukum Shalat Jum’at Untuk Musafir

Ad-Daaruquthniy rahimahullah berbicara : Telah menceritakan untuk kami Abu Bakr Asy-Syaafi’iy : Telah menceritakan untuk kami Ismaa’iil bin Al-Fadhl : Telah menceritakan untuk kami Al-Qawaariiriy : Telah menceritakan untuk kami Abu Bakr Al-Hanafiy, dari ‘Abdullah bin Naafi’, dari ayahnya, dari Ibnu ‘Umar, dari Nabi SAW beliau bersabda : “Tidak ada keharusan shalat Jum’at untuk musafir” [As-Sunan, no. 1582].


BAB III
A. KESIMPULAN


Dari hasil ulasan diatas bisa kmi simpulkan bahwa Shalat Jum’at ialah ibadah shalat yang digarap di hari jum’at dua rakaat secara berjamaah dan dilakukan setelah khutbah. Shalah Jum’at mempunyai hukum mesti ‘ain untuk setiap muslim laki-laki / lelaki dewasa beragama islam, merdeka telah mukallaf, sehat badan serta muqaim (bukan dalam suasana mussafir) dan menetap di domestik atau lokasi tertentu dan shalat jum’at pun mempunyai syarat-syarat mesti dan kriteria syah nya yang mesti dilaksanakan, agar shalat jumat nya menjadi sempurn

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.